Seiring berkembangnya dunia teknologi, termasuk informasi dan transaksi elektronik membawa pengaruh pada aktivitas manusia dalam berbagai bidang. Perubahan sosial yang terjadi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan fenomena baru di kalangan masyarakat saat ini, dimana masyarakat dapat melakukan transaksi bisnis dalam bentuk investasi melalui aplikasi yang dapat diakses melalui telepon selular pintar (smartphone). banyak penawaran investasi perdagangan (trading) secara online berupa mata uang asing (forex), indeks saham, emas, kripto hingga komoditas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Salah satu investasi perdagangan (trading) secara online yang menyediakan aset berupa pasangan mata uang asing (forex), saham, emas dan kripto adalah Binomo. Namun mitra (influencer sekaligus afiliator) yang mempromosikan dan memberikan suatu pengajaran atau pemahaman mengenai cara berinvestasi, serta merekrut orang-orang untuk menanamkan uang di Binomo, ternyata melakukan penipuan. Modus penipuan yang dilakukan oleh influencer sekaligus afiliator adalah dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata fiktif. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo di Kota Pontianak dan mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo, serta upaya penanggulangan terhadap terjadinya kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo di Kota Pontianak yang dilaporkan ke Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 11 (sebelas) kasus, dimana pada bulan Maret 2022 terdapat 3 (tiga) kasus, kemudian pada bulan April 2022 terdapat 4 (empat) kasus, selanjutnya pada bulan Mei terdapat 3 (tiga) kasus, sedangkan pada bulan Juni 2022 hanya terdapat 1 (satu) kasus. Kata Kunci : Tinjauan Kriminologi, Penipuan, Dana Investasi, Aplikasi, Binomo
Copyrights © 2022