Berbicara soal perkawinan maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai salah satunya adalah syarat batas minimum usia perkawinan yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara Prakteknya, masih banyak dijumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur yang dapat dilaksanakan karena adanya aturan mengenai dispensasi kawin. Namun, tidak semua permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan oleh pihak Pengadilan. Salah satu contoh kasus mengapa dispensasi kawin tidak dapat dikabulkan dapat dilihat dalam perkara Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk. Dilihat dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penetapan tersebut.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Tentang Tidak Dapat Diterima Dispensasi Kawin Dalam Penetapan Pengadilan Agama Kota Pontianak Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk?” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim yang tidak dapat menerima dispensasi kawin dan mengetahui akibat hukum yang timbul dalam Penetapan Pengadilan Agama Kota Pontianak Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk dan menganalisis akibat hukum yang timbul dalam Penetapan Pengadilan Agama Kota Pontianak Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, Pada metode penelitian hukum normatif, metode tersebut dapat berfungsi untuk memberikan argumentasi yang bersifat yuridis. Metode tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan pustaka dan atau menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kasus. Ruang lingkup dari penelitan normatif dalam skripsi ini adalah dengan mempelajari dan menelaah Penetapan Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk berdasarkan peraturan perundang – undangan, teori – teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum . Berdasarkan hasil analisis Penetapan Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk , dalam penutup dapat ditarik kesimpulan mengenai apakah penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak sudah memenuhi asas utama hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta saran yang dapat memberikan manfaat jika suatu hari terdapat kasus yang sama. Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama, Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2022