Pihak pengusaha adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja sementar para pekerja berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dan berhak atas segala prestasi yang dilakukan yang berhubungan dengan pembayaran (upah). Demikian juga dengan pengusaha kontraktor CV. Aska Samba yang telah melaksanakan kegiataan pekerjaan penataan linkungan di Asrama Haji Kalimantan Barat.Dalam pekerjaan tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkajakan anak di bwah usia kerja untuk pekerjaan seperti layaknya orang dewasa yakni berupa pengangkutan dan penimbunan pasir batu, semen lain-lain yang tergolong berat. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kuhususnya Pasal 86 bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur.Sebagai alasan terjadi keterlibatan anak di bawah usia kerja dalam keadaan demikian adalah kemauan mereka sendiri sekedar untuk menambah penghasilan orang tua seperti mencukupi pembayaran biaya sekolah. Perekrutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dimaksud, namun tidak dengan paksaan.Sebagai konsekwensinya adalah pertimbangan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun behubung dengan kepentingan para pihak terutam pihak dari anak di bawah usia kerja tersebut dengan sepengetahuan walinya yang menginginkan pekerjaan, maka peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang disepakati bersama dan tidak dapat dicegah.Kedua belah pihak tentunya mempunyai keuntungan masing-masing, dimana pihak orang tua anak merasa terbantu dari beban ekonomi, sementara dari pihak Kontraktor CV. Aska Samba dapat menekan biaya (cost) kegiatan perusahaan dengan memberikan upah pada mereka yang lebih rendah dari upah pekerja dewasa. Dengan demikian perbuatan melawan hukum tersebut tidak dapat ditolerir secara hukum, karena memang keinginan kedua belah pihak.Jiak ditinjau dari segi kesadaran jukum tentunya kedua belah pihak berada dalam keadaan yang tidak sadar hukum, karena telah masing-masing melanggar ketentuan yang ada. Sehingga dengan demikian penerapan hukum mengenai ketenagakerjaan menjadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal mana sudah menjadi kehendak subyek hukum itu sendiri. Kata kunci : Anak, Kontraktor, Pekerja
Copyrights © 2022