Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW DI INDONESIA

SANDI REZA NIM. A1011171089 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan peraturan perundang-undangan dengan konsep Omnibus Law di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan jenis data primer dan jenis data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini yaitu Omnibus Law adalah Konsep yang dikembangkan di negara penganut budaya hukum Common Law System, dimana ciri khusus dari pembentukan Undang-Undang dengan teknik Omnibus Law adalah kecepatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan di negara Indonesia adalah negara penganut sistem hukum Kontinental (Civil Law System) yang mana lebih mengutamakan hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya dan dalam bentuk selengkap mungkin dalam sebuah kitab undang-undang (kodifikasi). Konsep Omnibus law dalam praktiknya memiliki beberapa kelemahan yang kerap memicu penolakan dariĀ  masyarakat. Konsep omnibus law dalam penerapan di negara yang menganut budaya hukum Civil Law seperti Indonesia akan menemui tantangan hukum dan konsistusi yang dapat menghambat proses legislasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan belum ada di atur secara khusus mengenai tata cata pembentukan peraturan perundang-undangan dengan konsep omnibus law. Kesimpulannya adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dengan konsep Omnibus Law bertentangan dengan asas-asas pembentukan perturan perundang-undangan di Indonesia yaitu asas keterbukaan, asas kepastian hukum, asas kejelasan rumusan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas ketertiban dan kepastian hukum, asas dapat dilaksanakan, asas kekeluargaan, serta asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Perlunya peninjauan ulang dengan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang dengan konsep Omnibus Law yang telah disahkan oleh Pemerintah yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapanan Kerja sebab konsep Omnibus Law belum ada diatur sebelumnya di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Kata kunci: Omnibus Law, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Analisis, Konsep

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...