Aktivitas ditempat kerja yang beresiko tinggi memiliki potensi dan faktor bahaya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sehingga perlu dilakukan identifikasi potensi dan faktor bahaya. Salah satu upaya pengendalian risiko terhadap tenaga kerja adalah dengan penyediaan dan penggunaan alat pelindung diri bagi setiap pekerja, pengendalian tersebut setelah pengendalian administrasi, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan keselamatan serta kesehatan kerja meningkat.Rumusan Masalah pada penelitian ini yaitu: Faktor Apa Yang Menyebabkan PT. Kalimantan Sanggar Pusaka Tidak Memenuhi Kewajiban Penyediaan Alat Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Panen Sawit Di Desa Maboh Permai Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penyediaan alat keselamatan kerja pada PT. Kalimantan Sanggar Pusaka bagi Pekerja Panen Sawit di Desa Maboh Permai Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau. Untuk mengungkapkan faktor penyebab PT. Kalimantan Sanggar Pusaka yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Kalimantan Sanggar Pusaka yang tidak memenuhi penyediaan alat keselamatan kerja. Dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh PT. Kalimantan Sanggar Pusaka dalam memenuhi kewajiban penyediaan alat keselamatan kerja bagi pekerja.Metode Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu jenis penelitian yang berupaya untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran yang utuh tentang konstruksi hukum terhadap kewajiban pemenuhan alat keselamatan kerja bagi pekerja pada PT. Kalimantan Sanggar Pusaka.Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan kewajiban penyediaaan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya, PT. Kalimantan Sanggar Pusaka tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan alat keselamatan kerrja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Faktor penyebab PT. Kalimantan Sanggar Pusaka tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan alat keselamatan kerja adalah karena kurangnya anggaran yang disediakan pada PT. Kalimantan Sanggar Pusaka dalam memenuhi pembelian alat keselamatan kerja bagi seluruh pekerjanya dan karena faktor pekerja itu sendiri yang tidak mau menggunakan alat pelindung diri. Akibat Hukum bagi PT. Kalimantan Sanggar Pusaka yang tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan alat keselamatan kerja telah diberikan sanksi berupa teguran oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten sekadau. Jika pelanggaran yang dilakukan berat, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dapat diancaman dengan pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan upaya yang dilakukan oleh pihak PT. Kalimantan Sanggar Pusaka dalam memenuhi penyediaan alat keselamatan kerja bagi para pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut yaitu dengan melakukan penyediaan peralatan keselamatan kerja secara bertahap. Kemudian dengan melakukan sosialisasi kepada para pekerja mengenai pentingnya keselamatan kerja bagi setiap pekerja dalam melakukan pekerjaan panen sawit. Kata Kunci : Kewajiban Perusahaan, Keselamatan Kerja , Alat Perlindungan Diri
Copyrights © 2022