Pertambangan emas tanpa izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.Berbicara mengenai proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor, maka tidak akan terlepas dari faktor aparat penegak hukum selaku pihak yang berwenang dalam menangani masalah tersebut. Aparat penegak hukum yang menangani masalah kejahatan adalah aparat Kepolisian selaku penyidik tunggal, aparat Kejaksaan selaku penuntut umum, dan Hakim selaku pihak yang memutuskan perkara tersebut.Namun faktanya, seluruh kasus tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin tersebut tidak diproses secara hukum dan pelakunya tidak ada satupun yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (UUPPLH).Adapun faktor penyebab kasus tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor tidak dilakukan penegakan hukum dikarenakan adanya sikap toleransi dari aparat Kepolisian dan adanya ancaman dari warga masyarakat yang ingin membakar Polsek Mandor apabila ada warganya yang ditangkap Polisi.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Mandor terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup pada lahan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat di Kecamatan Mandor untuk tidak melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena merusak dan mencemari lingkungan. Selain itu, memasang banner/baleho yang berisi larangan melakukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hokum Polsek Mandor. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2022