Definisi Pembentukan Lembaga Nonmiliter terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nomiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai,pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penjaga laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh menteri. Pentingnya Pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia, disebabkan makin meningkatnya pelanggaran batas wilayah maritim seperti illegal fishing, penyeludupan, perompakan kapal dan sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan deskripsi tentang sinkronisasi dalam pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim berdasarkan IMO dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Manfaat penelitian; a. Teoritis, sebagai referensi atau sumbangan literatur bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama yang berkaitan dengan pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia; b. Praktisi, dapat dijadikan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang terkait pembentukan lembaga penegakan hukum khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban Indonesia sebagai anggota IMO. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.Hasil penelitian ini adalah pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia merupakan amanat International Maritime Organization (IMO) yang dituangkan dalam Bab V Peraturan 15 Konvensi SOLAS 1974, ISPS Code 2002 yang merupakan penjabaran dari UNCLOS 1982 tentang Negara Bendera (Flag State), Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Pantai (Coastal State). Agar tidak terjadi lagi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dari 13 (tiga belas) lembaga/instansi yang melakukan penegakan hukum di wilayah maritim, sehingga harus disinkronisasikan ke dalam satu wadah, agar tidak terjadi ego sektoral di dalam melakukan upaya penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia.Kata Kunci: sinkronisasi, lembaga penegakan hukum, imo, unclos
Copyrights © 2022