Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN PENYEROBOTAN TANAH ANTARA PT. AGRO PALINDO SAKTI 2 PALM OIL MIL DENGAN MASYARAKAT DESA MANDONG KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU MELALUI UPAYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

CHRISTENE VERY NIM. A1011171230 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2022

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di berbagai tempat, khususnya di desa Mandong di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau dimana pada tanggal 27 Oktober 2020 Masyarakat Desa Mandong beserta pengurus adat Desa Mandong Telah melakukan aksi Pemagaran Lahan perusahaan milik PT. Agro Palindo Sakti 2 POM guna menuntut pertanggungjawaban pihak perusahan terhadap lahan mereka dan meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan/tanah milik masyarakat. Rumusa masalah pada penelitian ini yaitu : Apa saja hambatan sehingga upaya penyelesaian Tindak Pidana Penyerobotan Tanah melalui upaya Alternative Dispute Resolution atau Mediasi belum dapat di selesaikan antara masyarakat Desa Mandong dan Pihak Perusahaan PT. Agro Palindo Sakti 2 POM?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang adanya tindakan penyerobotan tanah yang di lakukan pihak perusahaan terhadap tanah milik masyarakat Desa Mandong di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Untuk mengungkapkan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan kedua belah pihak dalam hal memperoleh penyelesaian sengketa secara win- win solution atau saling menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang saling di rugikan melalui upaya Alternative Dispute Resolution dengan cara Mediasi. Metode penelitian ini adalah yuridis Empiris dan sifat penelitian kepustakaan dan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Faktor utama yang menghambat mekanisme penyelesaian sengketa lahan Perkebunan Kelapa Sawit antara pihak Perusahaan dan Masyarakat Di Desa Mandong Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, adalah lahan masyarakat yang kurang jelas, Perbedaan tuntutan dari Legalitas kepemilikan masyarakat (ada yang minta ganti rugi dan minta dibuatkan kebun plasma) dan tidak konsistennya luas dan setiap pemberian izin yang di berikan dan di kerjakan oleh pihak Perusahaan. Bahwa Pihak perusahaan tidak menghormati hak-hak Adat masyarakat Desa Mandong juga belum memenuhi tanggungjawabnya dalam pembagaian lahan Plasma terhadap masyarakat desa Mandong yang menyerahkan lahan mereka sebagai lahan perkebunan, di mana dari tahun 2013 sampai saat ini pembagian lahan plasma belum juga di lakukan dan sampai sekarang masyarakat Desa Mandong tidak pernah mendapatkan keutungan dari lahan yang mereka serahkan kepada pihak perusahaan sehingga itu menjadi alasan kuat pihak masyarakat menuntut lahanya untuk di kembalikan. Penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh masyarakat Mandong dan pihak perusahaan adalah penyelesaian sengketa secara alternative melalui jaur Non Litigasi dengan cara memediasikan kedua belah pihak . Cara ini dipilih dengan alasan biayanya murah karena terkait dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani karet dan peladang. Dan melalui jalur ini dapat mencari penyelesaian permasalahan secara win win solution yaitu suatu bentuk penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa karena tidak ada yang menang atau kalah, keduanya mempunyai kedudukan yang sama dan melalui jalur non litigasi ini akan lebih mudah dalam menenukan solusi dalam penyelesaian suatu masalah. Kata kunci : upaya penyelesaian,faktor penghambat, non litigasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...