Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERBANDINGAN KEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

DANIEL ARTHA SINAMBELA NIM. A1011181184 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2022

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kedah-kaedah agama. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan ada syarat-syarat perkawinan yang dapat menimbulkan larangan- larangan perkawinan seperti larangan perkawinan di antara dua orang yang masih berhubungan darah, berhubungan sesusuan, berhubungan semenda, atau hal-hal lain yang dianggap tidak memenuhi syarat. Meskipun sudah banyak peraturan yang melarang terjadinya perkawinan sedarah (incest), nyatanya masih ada orang yang melakukan perkawinan tersebut. Perkawinan sedarah (incest) adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki hubungan darah yang dilarang untuk menikah. Perkawinan ini berdampak pada status atau kedudukan dan hak waris dari anak hasil perkawinan yang dilarang ini.Permasalahan yang timbul adalah bagaimana perbandingan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah (incest) dalam pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Adapun tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis perbandingan kedudukan anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan untuk menganalisis akibat hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah (incest) dalam kewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Hasil dalam penelitian bahwa sudah terlihat jelas mengenai kedudukan anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak incest tidak dapat diakui sebagai anak sah sesuai dengan bunyi dari Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sama halnya dengan Undang- Undang No 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (incest) merupakan anak yang tidak sah dan tidak dapat diakui menjadi anak yang sah. Hal ini disebabkan karena perkawinan sedarah (incest) ini jelas melanggar Pasal 8 UU Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (incest) tidak dapat mewarisi harta warisan dari kedua orang tuanya dan hanya mendapatkan nafkah, sesuai dengan Pasal 867 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Namun anak sumbang bisa mendapatkan warisan dari ibunya karena memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Kata kunci: Perkawinan Sedarah (Incest), Kedudukan Anak, Kewarisan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...