Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pembakaran lahan yang dilaksakan berdasarkan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Kabupaten Kubu Raya.. Penelitian merupakan penelitian Normatif Sosiologis yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang). Bentuk penelitian ini adalah Penelitian Lapangan dan penelitian kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan data dalam penetian ini menggunakan Teknik Studi Dokumen dan Teknik Penyebaran Angket / Kuisioner. Populasi dalam penelitian ini berasal dari instansi terkait seperti, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Reserse Khusus Polda Kalimantan Barat yang menangani kasus pembakaran lahan, Personil Manggala Agni, Pelaku Pembakaran Lahan dengan penentuan sempel untuk mewakili populasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bahwa pada tahun 2016 terdapat kasus pembakaran lahan yang berjumlah 3 (tiga) kasus, Tahun 2017 terdapat 2 (dua) kasus pembakaran lahan, pada Tahun 2018 terdapat 7 (Tujuh) kasus, dan Tahun 2019 terdapat 13 (tiga Belas) kasus tindak pidana pelaku pembakaran Lahan di Kabupaten Kubu Raya. Penyebab kurang maksimalnya upaya penegakan kasus tindak pidana pembakaran lahan, diantaranya: 1) Masih terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutang secara di sengaja, 2) Sulitnya menemukan pelaku ditempat atau tersangka maupun kurangnya keterangan saksi, 3) Lokasi kebakaran yang sulit dijangkau oleh petugas. Upaya yang dilakukan oleh instansi yang terkait dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pembakaran lahan, antara lain sebagai berikut: 1) Menghimbau dan mensosialisasikan tentang penegakan hukum pembakaran lahan kepada masyarakat, 2) Mengoptimalkan kerja penyidik dalam melakukan peyidikan pelaku pembakaran lahan, 3) Melakukan penindakan hukum secara tegas berdasarkan Undang-Undang, 4) Melakukan koordinasi terkait penegakan hukum kepada pelaku pembakaran lahan. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Pembakaran Lahan
Copyrights © 2022