Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis TeknologiInformasi (Fintech Lending) adalah inovasi pada bidang keuangandengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberipinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjammeminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksipinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakanoleh Penyelenggara Fintech Lending, bisa melalui aplikasimaupun laman website.Rumusan Masalah : “Bagaimana Tanggung jawab Krediturterhadap Debitur yang mengalami kebocoran data pribadi padaperjanjian pinjam meminjam uang secara online (FintechLending)?” Adapun tujuan Penelitian ini adalah untukmenganalisis tanggung jawab dan akibat hukum kreditur terhadapdebitur yang mengalami kebocoran data pribadi pada aplikasipinjam meminjam uang secara online. Penelitian ini dilakukanmenggunakan metode penelitian Normatif dan Jenis PendekatanKonseptual dan Perundang-undangan yaitu metode pendekatanmelalui pendekatan dengan merujuk pada prinsip – prinsip hukumdan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi hukum yang berkaitan dengan isu hukum.Dalam Penyelenggaraan Fintech Lending, seringkaliadanya kebocoran data pribadi Debitur. Diketahui data tersebutdicuri dan dijual secara bebas dalam salah satu forum di Internet.Hal ini tentunya merugikan Debitur yang hak privasinya diketahuioleh orang lain, dan beresiko sebagai modus kejahatan lainnya.berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kebocorandata pribadi dapat dikaitkan beberapa aturan di Indonesia yangmana Kreditur dapat dimintai tanggungjawab atas kebocorantersebut. akibat hukum kreditur atas kebocoran data penggunaadalah kreditur dapat dikenakan sanksi administratif sepertiperingatan tertulis, membayar denda, pembatasan kegiatan usaha,dan bahkan pencabutan izin usaha.Kata Kunci : Perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologiinformasi, kebocoran data pribad
Copyrights © 2022