Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 8 ANGKA 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEYLA VANYAYITRA NIM. A1012171126 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2022

Abstract

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di sebut ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat menurut bidangnya masing-masing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Tanjungpura. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan disiplin PNS di Lingkungan Universitas Tanjungpura dan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin serta mengetahui upaya dalam mengatasi pelanggaran disiplin tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Tanjungpura. Dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang digunakan untuk menganalisis fenomena penerapan hukuman disiplin khususnya bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Hasil penelitian ini bersifat evaluatif analisis yang kemudian dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan yang ringkas dan tepat sesuai tujuan dari peneletian ini.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukuman disiplin dengan jenis hukuman disiplin ringan sudah sesuai berdasarkan pasal 8 angka 9 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Hukuman disiplin yang telah dilakukan berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 11 sampai dengan 15 hari kerja. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi pelanggaran disiplin di Lingkungan Universitas Tanjungpura yaitu melakukan sosialisasi tentang pemahaman PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Atasan langsung atau Pejabat yang berwenang memberikan sanksi/tindakan secara tegas kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan Setiap kepala Sub Bidang dan Sub Bagian harus memiliki rasa tanggung jawab dalam mengawasi dan melakukan pembinaan secara dini di lingkungan kerjanya mengenai kedisiplinan setiap pegawainya. Kata Kunci : Penerapan Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Universitas Tanjungpura

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...