Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMILIK TERHADAP PENYEWA KEBUN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN KEBUN DI DESA SUNGAI ITIK KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

NURUL VARHANIE NIM. A1011181009 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2022

Abstract

Di Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya banyak pemilik lahan menanami lahan kebunnya dengan berbagai macam komoditas pertanian seperti pisang, kelapa, keladi, jeruk sambal, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan pemilik lahan, maka pemilik lahan memilih untuk menyewakan lahan miliknya. Karena minimnya pengetahuan tentang hukum perjanjian yang dimiliki oleh pemilik lahan, maka proses terjadinya kesepakatan perjanjian dilakukan secara lisan yang tentunya praktek taat perjanjian hanya berdasarkan kesadaran dan itikad baik antara pemilik lahan dan penyewa.Adapun rumusan masalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi Pemilik Pada Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Kebun Di Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya?”, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data serta informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan, untuk mengungkapkan akibat hukum atas wanprestasi tersebut, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penyewa lahan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu dengan mengambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Kemudian disajikan dalam bentuk analisis deskriptif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai kenyataan di lapangan untuk kemudian menghasilkan kesimpulan.Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik lahan kebun dengan penyewa lahan yang terjadi secara lisan. Bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemilik adalah karena kalalaiannya dalam menjaga keamanan dan tidak dapat membayar ganti rugi. Bahwa akibat yang diterima oleh pihak pemilik lahan yang dibebankan pihak penyewa ialah membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya. Bahwa upaya yang dilakukan penyewa lahan untuk pemenuhan hak pihak pemilik atas kewajiban pemilik lahan di dalam perjanjian sewa-menyewa lahan kebun di Desa Sungai Itik antara Bapak Zulkarnain dengan Ibu Jamalia diselesaikan secara kekeluargaan, bahwa pihak penyewa yakni Bapak Zulkarnain memberikan peringatan dan teguran kepada pihak pemilik yakni Ibu Jamalia untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian sewa-menyewaKata Kunci: Perjanjian, Sewa-Menyewa, Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...