Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PT. CIPTA DUPA TAMA TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA KABUPATEN MEMPAWAH

LARAS DETIANDRI NIM. A1011181029 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2022

Abstract

Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu ketentuan yang mengalami perubahan setelah berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana adanya ketentuan kompensasi bagi pekerja PKWT dan jangka waktu PKWT yang berubah menjadi maksimal 5 tahun. Pemutusan Hubungan Kerja dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu, harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : “apakah pengusaha PT. Cipta Dupa Tama Kabupaten Mempawah sudah bertanggung jawab terhadap pekerja kontrak yang di phk”. Objek penelitian adalah tanggung jawab PT. Cipta Dupa Tama terhadap pekerja kontrak yang di PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan undang undang. Untuk itu akan dianalisis adalah factor-faktor yang menyebabkan pihak perusahaan tidak melaksanakan mekanisme dan prosedur penyelesaian PHK sesuai ketentuan yang berlaku, akibat hokum serta upya hokum yang dapat dilaukan oleh pekerja kontrak agar haknya dapat terpenuhi. Oleh sebab itu, jenis penelitian efektivitas berlakunya hokum terhadap pemenuhan tanggung jawab perusahaan PT. Cipta Dupa Tama dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi bagi pekerjanya.Hasil penelitian yang di dapat adalah perusahaan PT. Cipta Dupa Tama Kabupaten Mempawah belum melaksanakan tanggungjawabnya dalam membayar ganti rugi kepada pekerja kontrak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Faktor yang menyebabkan perusahaan PT. Cipta Dupa Tama melakukan PHK terhadap pekerja kontrak karena turunnya pendaatan dan efesiensi biaya perusahaan. Akibat hokum PHK terhadap pekerja kontrak sebelum berakhirya jangka waktu perjanjian kerja adalah membayar ganti rugi sejemlah gaji yang seharusnya diterima hingga berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Upaya hukum dari pekerja terhadap PHK sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu adalah melalui perundingan secara bipartit dan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja Kontrak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...