Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERKAIT DENGAN KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI (STUDI KASUS NOMOR: 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk)

M.RUSEZA NIM. A1011181105 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Pada penelitian ini yang menjadi masalah yang akan diteliti yaitu “Apa Alasan Hukum Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan Penggugat Dalam Putusan Perkara Nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di Pengadilan Agama Pontianak”. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dasar-dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam menolak gugatan penggugat dan untuk menganalisis akibat hukum atas putusan nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di Pengadilan Agama Pontianak.            Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian ini jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan merupakan penelitian yang bahan hukum utamanya berupa peraturan undang-undang sabagai suatu dasar dalam melakukan penelitian. Sedangkan pendekatan kasus merupakan pendekatan yang bertujuan untuk mengetahui norma hukum yang diterapkan dalam kasus yang telah diputus oleh hakim.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan dasar–dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan penggugat yaitu tidak dapat nya para Penggugat dinyatakan sebagai ahli waris pengganti karena para Penggugat bukanlah dari garis keturunan ke bawah melainkan para Penggugat adalah dari garis keturunan ke samping,  yang dimana dalam berdasakan Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang telah dibatasi dengan keturunan kebawah sampai dengan derajat cucu sesuai Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusann Lingkungan Peradilan Agama tanggal 13 Oktober 2010 di Balikpapan. Akibat hukum atas putusan nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di pengadilan agama pontianak yaitu penolakan gugatan dalam pembatalan penetapan ahli waris tersebut maka para Penggugat tidak mendapatkan harta warisan yang berupa tanah yang di beli secara kongsi atau secara bersamaan tersebut. Kata Kunci: Ahli-waris, pengganti, akibat-hukum, penolakan, gugatan, penggugat

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...