Peredaran Kosmetik di Indonesia sendiri cukup meluas, adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat umum yang mencontoh masyarakat kota-kota besar di Indonesia menyebabkan kosmetik sudah menjadi barang kebutuhan yang sulit untuk dilepaskan. Adapun kosmetik yang bermunculan di Kota Pontianak contohnya seperti cream pemutih, bedak, lipstik, mascara, eyeliner, lulur, shampo, lotion dan sebagainya. Produk-produk kosmetik tersebut di impor dari negara-negara luar seperti: Amerika, Jerman, Cina, Malaysia dan Thailand. Produk kosmetik impor tersebut banyak diantaranya yang tidak dilengkapi dengan perizinan standar produk yang aman untuk dipergunakan dan dikemas dengan menarik sehingga dapat masuk dengan mudah di pasaran serta diperjualbelikan dengan harga yang terjangkau bagi kaum menengah.Ditemukan 116 jenis kosmetik tanpa izin edar yang jumlahnya lebih 500 pieces atau senilai Rp 300 juta. Seluruh kosmetik itu buatan impor atau berasal dari sejumlah negara seperti Amerika, Spanyol, Korea, Jerman, dan Jepang. Barang bukti kosmetik ilegal yang disita antara lain Serum Gold, Firming Amp.Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap jual beli kosmetik secara online pada bedak wajah yang mengandung bahan berbahaya?Bagaimana upaya hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli kosmetik secara online pada bedak wajah yang mengandung bahan berbahaya?Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa di kota Pontianak masih dapat ditemukan kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya, yang mana jual beli tersebut di lakukan secara on line atau internet. Hal tersebut di latar belakangi oleh masih kurangnya pengetahuan masyarakat selaku konsumen tentang bahayanya menggunakan suatu produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.Kata Kunci : kosmetik, pelaku usaha, perlindungan konsumen
Copyrights © 2022