Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUAH DURIAN DI DESA NANGA TAMAN KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU

ANDRY APRIYADI NIM. A1011141238 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2022

Abstract

Jual beli Buah Durian antara Pengepul sebagai Penjual dan Pedagang sebagai Pembeli di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau melahirkan kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan menimbulkan hak dan kewajiban. Kesepakatan-nya yaitu Penjual memberikan hak milik Buah Durian kepada Pembeli. Dan Pembeli membayar harga yang telah disepakati sebelumnya kepada Penjual. Bentuk perjanjian yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli adalah secara lisan. Perjanjian yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli mempunyai kewajiban yaitu Penjual mengantarkan objek perjanjian yakni buah durian melalui jasa mobil pengangkutan dan Pembeli membayar uang panjar sebesar 50% dari harga yang disepakati dan diberikan batas waktu untuk melunasi sisanya sampai waktu 7(tujuh) hari setelah buah itu diterima. Tetapi pada kenyataaannya pihak Pembeli tidak memenuhi perjanjian tesebut yaitu pelunasan dengan batas waktu yang telah dijanjikan. Pembeli melakukan kesalahan yakni kelalaian berupa keterlambatan pembayaran yang berujung pada wanprestasi. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang menyebabkan Pembeli Wanprestasi Terhadap Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Durian Di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan pendekatan secara deskriptif dengan mengungkapkan fakta yang ada dilapangan. Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Terhadap Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Durian Di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau adalah Kelalaian berupa Keterlambatan Pembayaran, Dikarenakan Kualitas Buah Yang Kurang Baik, Faktor Cuaca Dan Iklim Serta Omset Penjualan Yang Menurun. Wanprestasi inilah yang membuat para pihak agar memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Upaya hukum yang dilakukan oleh Penjual yang sudah merasa dirugikan adalah menuntut pelunasan kepada Pembeli dengan cara musyawarah mufakat dan tidak dilakukannya upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian/ Jual Beli/ Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...