Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TIDAK BERDASARKAN DENGAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020 PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN.Ptk)

PNIEL DESTENESSE DIOCTO NIM. A1012181011 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2022

Abstract

Salah satu bentuk penegakan hukum adalah penjatuhan hukuman kepada terdakwa yang tercermin dalam putusan hakim.  Khusus dalam persidangan tindak pidana korupsi sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberlakukan, kebanyakan terdakwa korupsi dituntut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat disparitas yang sangat mencolok.Untuk mengatasi adanya disparitas tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 Tentang  Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan  Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara pada tanggal  24 Juli 2020.Majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Ptk hanya menganggap Perma Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pedoman saja bukan melihat Perma tersebut sebagai hukum acara yang keberadaannya merupakan produk perundang-undangan yang mengisi kekosongan dan kekurangan hukum dan mengikat kebebasan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan padahal arti kebebasan hakim tersebut adalah bebas menjatuhkan putusan tanpa ada intervensi dari pihak internal dan eksternal dan hakim dalam memutus perkara tetaplah berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku, sehingga kebebasan hakim bukanlah kebebasan yang mutlak melainkan harus bertanggungjawab.  Oleh karena Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang keberadaannya merupakan produk perundang-undangan yang mengisi kekosongan dan kekurangan hukum, maka hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2020 sebagai hukum acara dan perlu ada sanksi tegas dari pimpinan institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap hakim yang menjatuhkan pidana Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak mempedomani Perma tersebut. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...