Penggunaan potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin dengan unsur pelecehan dan penghinaan dizaman modern ini semakin marak dikalangan anak muda, sehingga dilakukan suatu penelitian untuk membahas tentang etika dan sanksi penggunaan potret tanpa izin sebagai Stiker Whatsapp. Potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang dimana potret tersebut adalah dengan objek manusia.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data primer yang digunakan adalah KUHP pasal 335 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan sumber data sekunder yakni jurnal-jurnal hukum, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diangkat.Pemodifikasian potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin dengan unsur pelecehan, penghinaan dan sara dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 335 KUHP ayat (1) dan pelanggaran HAM. Sanksi hukum diatur dalam pasal 336 KUHP ayat (1) dan sanksi atas pelanggaran komersial diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat (2). Kata Kunci: Penggunaan Potret, Etika dan Moral
Copyrights © 2022