Pangan yang baik akan mempengaruhi kesehatan kita manusia demikian juga pangan yang berbahaya akan membahayakan juga kesehatan kita manusia. Oleh karenanya, pangan harus dikelola dengan baik dan benar agar tidak membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pemberian Bahan Tambahan Pangan harus melalui prosedur dan ketentuan perundang undangan yang adaBahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Dalam Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan, disebutkan “Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi, dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan”, namun realitanya di beberapa toko bahan kue penulis dapati bahan tambahan pangan seperti pewarna, gelatin (garam pengemulsi), pemanis alami seperti sorbitol dan pengawet seperti benzoat yang dijual tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM RI. Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan: BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.Fokus permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Mengapa Pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan Di Kota Pontianak Belum Efektif?Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan Di Kota Pontianak belum efektif dimana Faktor yang menyebabkan terjadinya toko bahan kue yang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edar di Kota Pontianak kurangnya SDM yang bertugas dalam pengawasan dan ketidak pedulian pemilik toko kue atas himbauan dari pihak terkait dan Peran instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap toko bahan kue yang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edar di Kota Pontianak diantaranya BPOM di Back Up Kepolisian biasa melakukan pengecekan ke toko-toko bahan kue di Kota Pontianak. Kata kunci: Bahan Tambahan Pangan, Tanpa Izin Edar dan Pengawasan
Copyrights © 2022