Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 152/PDT.G/2017/PN PTK)

JANRI ASTANA GUMELAR SATRIYO WIBOWO NIM. A1012151250 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2022

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbanganhakim dalam memberikan putusan sengketa hak atas tanah dalam perkara perdataNo. 152/PDT.G/2017/PN PTK dan mengungkapkan akibat hukum tergugat danpenggugat dalam perkara No. 152/PDT.G/2017/PN PTK. Metode penelitiandilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkannorma-norma, peraturan-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum,pendapat-pendapat para ahli hukum, terlebih dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata. Metode hukum normatif merupakan metode penelitian yang meletakkanhukum sebagai sistem norma, sistem norma yang dimaksud mengenai asas-asas,norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjianserta ajaran.Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 152/PDT.G/2017/PN PTK adabeberapa ketidaksesuaian yang terjadi yaitu gugatan kabur yang diajukan olehtergugat, dimana mengenai luas dan letak tanah sengketa telah jelas dan telahmelewati pemeriksaan tanggal 18 April 2018, gugatan kurang pihak yang diajukanoleh tergugat, dimana penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa sajayang digugat yang berarti dalam kasus penggugat berhak menentukan orang yangmenjadi tergugat sehingga tergugat tidak sesuai menggunakan gugatan kurangpihak, gugatan prematur yang diajukan oleh tergugat dimana tidak sesuai dan tidakberalasan hukum sehingga hakim memutuskan tidak menerima eksepsi daritergugat karena apa yang diajukan tergugat (tergugat III) dianggap hakim tidakkonsekuen. Mengenai akibat hukum dalam putusan No. 152/PDT.G/2017/PN PTKyaitu pihak penggugat yang merupakan ahli waris Kure Bin Kalu harusmenyerahkan hak atas tanahnya kepada tergugat dan Ismail Bin Ali Umar(Penggugat III) harus membongkar bangunan rumah diatas tanah objek sengketa,jika tidak maka akan dieksekusi dari Pengadilan Negeri. Lalu kemudian membayardenda (biaya perkara sebesar 3.146.000,00) sesuai amar putusan perkara denganmemperhatikan ketentuan hukum dan pasal-pasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku dalam perkara.Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Sengketa, Hak, Tana

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...