Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN HUKUM PENGUSAHA MEMBERIKAN UPAH KERJA LEMBUR KEPADA PEKERJA DI PT. TELKOM AKSES PONTIANAK

SITI NURLIJA NIM. A1011181276 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

PT. Telkom Akses Pontianak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan layanan kontruksi dan pengelolaan infastrustur jaringan. Adanya sebuah hubungan kerja tidak luput dari perjanjian tertulis antara PT. Telkom Akses dengan pekerja, diperjanjian tertulis itulah ada sebuah hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh masing-masing pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Dimana pekerja berkewajiban bekerja atas perintah perusahaan, termasuk kerja lembur dan berhak mendaptkan upah kerja lembur, yang mana upah kerja lembur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah PT. Telkom Akses Pontianak Telah Melaksanakan Kewajiban Dalam Pemberian Upah Kerja Lembur Kepada Pekerja? Metode Penelitian menggunaan Penelitian Hukum Empiris yaitu meneliti dan menganalisis keadaan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana adanya. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pemberian upah kerja lembur di PT. Telkom Akses Pontianak.Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa: Kewajiban Hukum Perusahaan Kepada Pekerja Dalam Pemberian Upah Kerja Lembur di PT. Telkom Akses Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak perusahaan PT. Telkom Akses Pontianak berpendapat bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan pekerja telah sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, dikarenakan tidak adanya komplain dari pihak pekerja kepada PT. Telkom Akses Pontianak, akan tetapi pada kenyataanya pekerja tidak mendapatkan haknya, yaitu Upah Kerja Lembur. Akibat Hukum bagi PT. Telkom Akses Pontianak apabila tidak melaksanakan ketentuan mengenai pemberian upah lembur sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang dimana dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00. Upaya yang dapat dilakukan pekerja terhadap PT. Telkom Akses Pontianak yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan adalah dengan jalur biparit yaitu bermusyawarah dengan pihak Perusahaan PT. Telkom Akses Pontianak, apabila tidak menemukan penyelesaian maka dapat ditempuh dengan mediasi/jalur tripartite, jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.  Kata Kunci: Kewajiban, Pemberian Upah,  Kerja Lembur

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...