Pajak progresif adalah pajak yang diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Jenis kendaraan bermotor roda empat yang dikenakan pajak progresif adalah sedan, jeep, minibus, microbus, dan double cabin. Tarif pajak progresif pada umumnya sebesar kendaraan pertama 1,5% (1,5% x NJKB), kendaraan kedua 2,0% (2,0% x NJKB), kendaraan ketiga 2,25% (2,25% x NJKB) dan kendaraan keempat dan seterusnya 2,50% (2,50% x NJKB). Penerapan pajak progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan pemilik kendaraan karena pemilik kendaraan pribadi akan membayar pajak lebih mahal untuk kepemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya. Namun faktanya, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit tidak membayar pajak progresif. Hal ini juga terjadi di Kota Pontianak, dimana pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit tidak membayar pajak progresif. Para pemilik kendaraan bermotor roda empat yang memiliki lebih dari satu mengatasnamakan keluarganya ataupun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk menghindari pajak progresif.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Penerapan Pajak Progresif Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kota Pontianak?” Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris/sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan pajak progresif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Pontianak dalam realitanya sulit untuk diterapkan. Faktor-faktor yang menyebabkan ketentuan pajak progresif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit di Kota Pontianak dikarenakan sulitnya membuktikan secara hukum bahwa kepemilikan kendaraan bermotor roda empat diatasnamakan keluarganya ataupun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain dan pemilik kendaraan bermotor roda empat tidak mau mengurus balik nama terhadap kendaraan bermotor roda empat yang dibelinya dalam keadaan bekas. Upaya yang dilakukan oleh UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (Samsat) Pontianak Wilayah I dalam menerapkan pajak progresif terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai tarif pajak progresif kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan wajib pajak melaporkan kepada SAMSAT untuk melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang telah dijual atau tidak lagi dimilikinya. Hal tersebut dinamakan pelayanan Lapor Jual karena dengan adanya Lapor Jual dan pemblokiran nomor, maka data kepemilikan akan dihapus, sehingga wajib pajak tidak perlu untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi dimilikinya. Kata Kunci: Penerapan, Pajak Progresif, Kendaraan Bermotor Roda Empat.
Copyrights © 2022