Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KAJIAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Studi di Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya)

ANNAS DWI WAHYU KURNIAWAN NIM. A1011171040 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2022

Abstract

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015. Di Kabupaten Kubu Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini mengacu pada metode atau pendekatan Hukum Empiris, dimana hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara dengan pihak terkait judul, observasi serta dokumentasi.Kendala dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Rasau Jaya Satu adalah tidak adanya anggaran untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, kurang pahamnya kepala desa terhadap mekanisme, serta adanya kepentingan pribadi kepala desa, jika pengangkatan dilandasi dengan alasan kepentingan pribadi maka dapat menjadi penghalang apabila perangkat desa yang diangkat tidak memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas, jika dilandasi oleh kepentingan pribadi atau kedekatan dalam arti ada hubungan kekerabatan antara kepala desa dan perangkat desa maka pemberhentian dari segi apapun atau alasan diberhentikan apabila tidak mampu dalam melaksanakan tugas akan sulit dilakukan pemberhentiannya. Pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku, kepala desa harus dapat memahami tugas dan fungsinya dalam penataan perangkat desa, pelaksanaan secara benar maka perangkat desa akan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat.Pemerintah desa perlu memperbaiki dan segera melaksanakan peremajaan perangkat desa sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya. Kepala desa hendaknya memahami isi Perda, camat diharapkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, dan masyarakat desa agar lebih aktif memberikan masukan atau saran dan dapat menegur kepala desa jika dalam pelasanaan pemerintahan desa tidak sesuai aturan hukum.Kata Kunci : Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2019

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...