Dayak Maamp merupakan salah satu dari 15 sub suku dayak yang ada di Kabupaten Sekadau, Dayak Maamp bermukim disepanjang sungai mahap yang berada di Kecamatan Nanga Mahap, Dayak Maamp merupakan sub suku dayak yang masih menjaga warisan adat istiadat serta budaya dan tradisi yang leluhur mereka tinggalkan, salah satu dari adat yang masih dijaga adalah Upacara Perkawinan Adat yang dalam bahasa Dayak Maamp disebut dengan Balancongk, namun sangat disayangkan adat tersebut perlahan-lahan mulai mengalami pergeseran dibeberapa hal, baik itu prosesi adat maupun perlengkapan adatnya, pergeseran yang terjadi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor Agama, Ekonomi, Pendidikan dan Teknologi.Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Maamp di Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Mengalami Pergeseran?”. Adapun tujuan penelitian ialah untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan Upacara Adat perkawinan Dayak Maamp, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pergeseran, untuk menguraikan akibat hukum terhadap pasangan yang tidak melakukan perkawinan adat serta untuk menjelaskan upaya yang dilakukan pemuka adat dalam upaya pelestarian upacara adat perkawinan Dayak Maamp. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Empiris.Berdasarkan hasil penelitian dicapai beberapa kesimpulan bahwa, sebagian besar pasangan yang hendak melaksanakan perkawinan di Desa Sebabas masih melaksanakan Upacara Perkawinan Adat Dayak Maamp, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran yaitu faktor agama, ekonomi, pendidikan dan teknologi, bahwa sanksi bagi pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan adat berupa sanksi sosial serta sanksi dari leluhur, bahwa upaya yang dilakukan oleh pemuka adat dalam melestarikan Perkawinan adat adalah dengan mengedukasi kaum muda serta memperlihatkan adat itu sendiri. Adapun hasil yang ingin penulis capai dalam penelitian ini adalah penelitian ini bisa memberikan sumbangan pemikiran dan menjadi referensi dalam pemecahan masalah yang berkaitan dengan Hukum Perdata, Khususnya Hukum Perkawinan Adat. Kata kunci: Dayak Maamp, Adat Balancongk, Upacara Adat, Perkawinan Adat.
Copyrights © 2022