Masalah penyalahgunaan narkotika saat ini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, di mana bukan hanya kalangan dewasa dan remaja yang mengkonsumsi barang haram tersebut, bahkan oknum aparat kepolisian juga ikut melakukan penyalahgunaan narkotika.Berdasarkan data dari Satreskrim Polresta Pontianak diketahui bahwa jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 18 (delapan belas) kasus, dimana pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sebanyak 10 kasus, kemudian pada tahun 2019 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sebanyak 5 kasus, dan pada tahun 2020 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sebanyak 3 kasus.Adapun faktor-faktor penyebab anggota kepolisian melakukan penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak adalah ingin coba-coba, untuk menghilangkan stress dan karena kecanduan. Pada awalnya anggota Kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika ini hanya sekedar coba-coba dan untuk menghilangkan stres tetapi akhirnya menjadi kecanduan.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di Kota Pontianak adalah dengan memberikan penyuluhan dan bimbingan terhadap para polisi tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan mengadakan razia dan tes urine di lingkungan kantor tempat bekerja serta mengambil tindakan secara tegas terhadap anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya. Kata Kunci: Kriminologi, Aparat Kepolisian, Penyalahgunaan, Narkotika.
Copyrights © 2022