Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAN VULKANISIR ANTARA PEMESAN DENGAN PEMILIK CV.HARAPAN BERSAMA DI KOTA PONTIANAK

ADHITYA YUMA PRATAMA NIM. A1011151232 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2022

Abstract

Perjanjian jual beli ban vulkanisir dilakukan antara pemilik CV. Harapan Bersama  dan pemesan. Kebutuhan masyarakat untuk menunjang kinerja dalam hal trasportasi di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli ban vulkanisir. Seperti halnya kegiatan jual beli ban vulkanisir antara pemilik CV. Harapan Bersama dan pemesan disepakati bahwa jual beli ban vulkanisir dilakukan secara dengan uang muka terlebih dahulu sebesar 20% dari harga total ban vulkanisir dan sisanya dibayar setelah ban vulkanisir telah selesai di produksi. Namun kenyataannya pihak pemesan belum memenuhi kewajibannya membayar uang pelunasan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, meskipun telah diberikan peringatan/penagihan oleh pihak pemilik CV. Harapan BersamaRumusan masalah yaitu “Apakah pemesan yang wanprestasi telah menyelesaikan sisa pembayaran ban vulkanisir terhadap pemilik CV. Harapan Bersama di Kota Pontianak sesuai perjanjian ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Adapun hasil penelitian , yaitu : Adanya pihak pemesan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pelunasan meskipun telah diberi teguran. Bahwa yang menjadi faktor penyebab pembeli wanprestasi adalah belum memiliki uang yang cukup dan adanya keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pemesan yang wanprestasi  diberikan peringatan/penagihan sebanyak 3 kali dari pemilik CV. Harapan Bersama. Upaya yang dilakukan oleh pemilik CV. Harapan Bersama terhadap pemesan yang wanprestasi yakni meminta ganti rugi dengan mengembalikan ban vulkanisir yang sudah dibeli dan dengan sistem kekeluargaan yaitu dengan cara musyawarah mufakat.   Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...