Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK BELANGIN DESA HILIR KANTOR KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK

YOHANA DHEA BAPER NIM. A1011181060 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2022

Abstract

Dayak Belangin adalah salah satu bagian dari Dayak Kanayant, masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih mematuhi / menaati pada hukum adat yang sudah berlaku didaerah tersebut salah satu nya yaitu upacara adat perkawinan yang masih tetap dilaksanakan dan dilakukan secara turun temurun yang telah diwariskan oleh nenek moyang. Saat ini pelaksanaan upacara adat perkawinan dayak Belangin mengalami beberapa pergeseran dikarenakan keterbatasan ekonomi sehingga ada beberapa masyarakat tidak melaksanakan upacara adat perkawinan.Adapun rumusan masalahnya adalah ”Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Masih Tetap Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Adat Yang Berlaku”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran pelaksanaan upacara adat perkawinan, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul bagi pasangan yang tidak melaksanakan, untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat upacara perkawinan pada masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami beberapa pergeseran seperti Batonde dan beberapa kelengkapan alat yang tidak digunakan disebabkan oleh faktor ekonomi. Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan adalah akan mendapatkan sanksi yaitu sanksi moral dan sanksi sosial serta pengurus tidak akan bertanggung jawab jika terjadi yang tidak diinginkan dalam keluarga tersebut. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah dengan mensosialisasi dan bermusyawarah dengan masyarakat setempat serta menjelaskan betapa pentingnya untuk melestarikan adat ini terutama kepada generasi muda agar tetep dipertahankan sehingga adat ini tidak akan pernah pudar bahkan menghilang. Kata Kunci: Upacara Adat, Perkawinan, Dayak Belangin

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...