Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT JAWA TENGAH DI DUSUN GEMBONG DESA MALANGGATEN KECAMATAN KEBAKKRAMAT KABUPATEN KARANGANYAR

FIFIN SUGIYANTI NIM. A1011181171 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

Masyarakat Di Dusun Gembong, Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar masih berpegang teguh pada upacara adat pernikahan. Tahapan dan tata cara dalam pelaksanaan upacara adat pernikahan memiliki arti dan makna yang sangat penting yaitu agar dalam menjalani bahtera rumah tangga, kedua mempelai senantiasa diberikan rahmat, keberkahan dan keharmonisan oleh Allah SWT dan para leluhur. Akan tetapi dengan seiring berkembangnya zaman tahapan dan tata cara dalam pelaksanaan upacara adat pernikahan Di Dusun Gembong mengalami pergeseran.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini “Faktor Apa Sajakah Yang Menyebabkan Pelaksanaan Upacara Adat Pernikahan Masyarakat Jawa Tengah Di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar Mengalami Pergeseran?”selanjutnya yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi serta gambaran tentang pelaksanaan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar,Untuk mengungkapkan faktor penyebab pergeseran tahapan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar,Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh dan Untuk mengungkapkan upaya pemuka adat dalam melestarikan tata cara upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat pendekatan deskriptif.Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa pelaksanaan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah Di Dusun Gembong telah mengalami pergeseran Pada tahap paningset, paes, pemberian sesajen, dan perkenalan di Sendang Mbulu. Pergeseran ini disebabkan oleh  faktor modernisasi, faktor efisiensi waktu, faktor agama, dan faktor pendidikan. Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan upacara adat pernikahan tidak secara utuh yaitu berupa sanksi moral berupa cemoohan dan cap sebagai masyarakat yang tidak beradat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemuka adat dalam melestarikan upacara adat pernikahan ini adalah dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pemuda pemudi Di Dusun Gembong serta memberikan sanksi berupa teguran dan nasehat kepada pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh. Kata Kunci : Upacara Adat, Pernikahan, Masyarakat Jawa Tengah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...