Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ASAS KEPERCAYAAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA JASA PENGIRIMAN JNE (PERSPEKTIF UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

RAHMAD MARTIN REZEKI TAMPUBOLON NIM. A1012141018 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2022

Abstract

Perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh para pihaknya bukan seperti layaknya perjanjian jual beli pada umumnya, tetapi perjanjian jual beli online tersebut dapat dilakukan meskipun tanpa adanya pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak, perjanjian tersebut diantara pihak dilakukan secara elektronik. Perjanjian jual beli online antar pihaknya dilakukan dengan mengakses web yang disediakan, berisi klausul atau perjanjian yang dibuat oleh pihak pertama (penjual), dan pihak kedua atau pihak lain (pembeli). Jual beli merupakan suatu perjanjian, karena lahirnya jual beli harus didahului oleh adanya perjanjian. Jual beli merupakan perjanjian timbal balik dimana pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu benda sedangkan pembeli berjanji untuk membayar harganya yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui E-commerce, dimana E-commerce menimbulkan perikatan antara pihak untuk memberikan suatu prestasi.Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah berdasarkan pada metode, sistematis, dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari suatu atau gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisa. Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian yang mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif.Berdasarkan perumusan masalah yang dipertegas berupa pertanyaan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi hal yang utama yang perlu dipertimbangkan dalam jual beli online adalah asas kepercayaan yang menyediakan fasilitas layanan online. PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang. Bentuk dari pada perjanjian antara pelanggan (pengguna jasa pengiriman) dengan pelaku usaha atau penyedia jasa pengiriman barang adalah bentuk “Perjanjian pengiriman barang”. Bahwa jual beli secara online pada JNE telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya jual beli sehingga dalam hal ini, jual beli secara online pada JNE dianggap tetap dapat berlangsung secara sah menurut hokum; dan Keabsahan jual beli secara online dapat menerapkan KUHPerdata sebagai dasar diakuinya keabsahannya dimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata,dan mengacu pada pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati. Kata Kunci : Jualan Online, Jual Beli, Jasa Pengiriman

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...