Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiapwarga negara Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Beberapa tahun belakangan, Kabupaten Kubu Raya selalu menghadapi masalah lingkungan hidup yang sama dan selalu berulang terjadi, yaitu kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum yang tepat dan akurat diperlukan untuk mengurangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh ulah manusia.Dalam penelitian ini penulis ingin memaparkan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yang berwenang terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum yuridis-sosiologis yang mana menekankan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hal demikian ditempuh dengan cara menyimpulkan data sekunder dan data primer, mendeskripsikan dan menganalisanya untuk mendapatkan jawaban yang lengkap terhadap hal yang diteliti, kemudian diberikan saran penghubung terhadap jawaban tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polsek Kubu Raya lalai dalam melaksanakan penegakan hukum teradap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci : Kebakaran Hutan dan Lahan, Penegakan Hukum
Copyrights © 2022