Penelitian tentang “Pelaksanaan Kontrak Berthing Window Pelayanan Kapal Peti Kemas Di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerjasama Berthing Window Pelayanan Kapal Peti Kemas Di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak Berthing Window Pelayanan Kapal Peti Kemas Di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan Berthing Window Pelayanan Kapal Peti Kemas Di Pelabuhan Dwi Kora PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak kerjasama Berthing Window Pelayanan Kapal Peti Kemas Di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak Nomor : HK.556/18/12/1/IPCTPK-19 dan Nomor 419/TIL-PTK/XII/2019 antara PT. IPC Terminal Petikemas Area Pontianak dengan PT. Tanto Intim Line belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak terutama pada poin hak dan kewajiban para pihak dimana pada poin tersebut terlihat pihak kedua lebih banyak kewajibannya sehingga kadang menyulitkan pihak kedua dibandingkan dengan pihak pertama selaku penyedia tempat. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak Berthing Window Pelayanan Kapal Peti Kemas Di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak sesuai dengan yang diharapkan dikarenakan banyaknya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak kedua dan waktu bongkar yang terbatas sehingga dirasakan memberatkan pihak kedua dibandingkan dengan pihak pertama hal ini dikarenakan pihak pertama memiliki posisi yang lebih kuat sebagai pihak penyedia jasa tempat menyimpan peti kemas yang dibutuhkan oleh pihak kedua sebagai perusahaan pengangkutan barang yang meggunakan peti kemas. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan Berthing Window Pelayanan Kapal Peti Kemas Di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dikarenakan hubungan yang sudah terjalin selama ini dengan baik.. Kata Kunci : Kontrak, Berthing Window, Pelabuhan
Copyrights © 2022