Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM PENYELESAIAN PERSELINGKUHAN (BEREMAI) BAGI PELANGGAR MASYARAKAT DAYAK BIDAYUH DI DESA BALAI KARANGAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU

NETRI SISTADI L.D NIM. A1012171013 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Masyarakat Dayak Bidayuh merupakan sub suku Dayak yang terletak di Ka;limantan Barat yang salah satunya tersebar di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Masyarakat Dayak Bidayuh masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum yang berlaku dalam mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat, khususnya adat perselingkuhan (beremai). Namun demikian, terdapat masalah bahwa ada beberapa masyarakat yang melanggar adat melakukan perselingkuhan (beremai) tidak dikenakan sanksi dan denda adat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah sanksi adat dalam penyelesaian Beremai bagi pelanggar masyarakat Dayak Bidayuh di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sekayam masih di terapkan?’’. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi tentang penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak Bidayuh, untuk mengungkapkan faktor penyebab perselingkuhan (Beremai) pada masyarakat Dayak Bidayuh, akibat hukum bagi masyarakat Dayak Bidayuh yang melakukan perselingkuhan (Beremai) dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengurus adat dalam penyelesaian perselingkuhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskritif. Adapun hasil penelitian adalah bahwa penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak Bidayuh dalam menyelesaikan perselingkuhan (Beremai) di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tidak berjalan efektif, faktor penyebabnya terjadinya perselingkuhan karena adanya rasa bosan terhadap pasangan resminya, dasar cinta yang lemah, komunikasi kurang lancar dan harmonis, kebebasan menggunakan handphone (tidak mampu menyimbangi perkembangan informasi dan teknologi), tidak saling terbuka terhadap pasangannya, kerja di tempat berbeda (istri dan suami bekerja di tempat berbeda), ada kesempatan untuk bertemu dengan lawan jenis, dan faktor ekonomi, Akibat hukum Bagi masyarakat yang melakukan perselingkuhan. Sanksi yang dibebankan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan, yaitu pelanggar adat harus membayar denda adat dan melaksanakan sanksi adat yang dibebankan sesuai dengan hukum adat yang berlaku guna mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat perbuatan tersebut, karena masyarakat Dayak Bidayuh percaya jika sanksi dan denda adat tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan malapetaka bagi masyarakat Dayak Bidayuh di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.  Kata Kunci : Hukum Adat, Adat Perselingkuhan, Dayak Bidayuh

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...