dicatatkan atau didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang perkawinan tersebut hanya dilakukan menurut ketentuan syariat agama Islam. Itsbat nikah poligami adalah pengesahan pernikahan kedua suami yang dilakukan dengan atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama setempat. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat (2) tentang perkawinan, ada 3 alasan poligami yang dapat diterima oleh Pengadilan Agama yaitu, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Untuk peraturan Istbat nikah dapat dilihat pada Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dan untuk peraturan Poligami dapat dilihat pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim serta proses penyelesaian perkara permohonan itsbat nikah poligami yang tidak diterima pada perkara nomor : 0251/Pdt.G/2017/PA.Ptk.Hasil penelitian perkara nomor : 0251/Pdt.G/2017/PA.Ptk menunjukan bahwa perkawinan Pemohon dan suami Pemohon tidak dapat dinyatakan sah sampai kapanpun dikarenakan perkawinan Pemohon dan suami pemohon melanggar Pasal 9 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 serta Pemohon dan suami Pemohon tidak dapat melakukan nikah ulang dikarenakan suami Pemohon telah meninggal dunia.Dalam amar putusan Nomor : 0251/Pdt.G/2017/PA./Ptk, putusan Majelis Hakim sudah tepat karena permohonan itsbat nikah poligami Pemohon melanggar Undang-Undang yang berlaku serta mengandung cacat “error in persona” dalam bentuk plurium litis consortium yang artinya permohonan tidak lengkap atau kurangnya pihak yang ditarik dalam persidangan karena dalam permohonan tersebut tidak disertakan persetujuan pernikahan Pemohon dan suami Pemohon dari Nursihara (istri pertama dari suami Pemohon). Kata kunci: Putusan Hakim, Itsbat Nikah, Poligami.
Copyrights © 2022