Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMELIHARA DENGAN PEMILIK SAPI DI DESA GALANGNKECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH

OLYVIA NUR AFIANI NIM. A1011141213 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2022

Abstract

Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1313 adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian, pasal 1 huruf c, Perjanjian Bagi Hasil ialah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada pihak lain yang dalam Undang-Undang ini disebut penggarap berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasil diantara kedua belah pihak. Disetiap melakukan kegiatan kerjasama harus mempunyai perjanjian kerja, terutama dalam urusan pemeliharaan hewan ternak. Perjanjian tersebut berguna bagi pemilik hewan dan pemelihara agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya selama proses kerjasama itu berlangsung. Rumusan masalah: “Apakah perjanjian bagi hasil antara pemelihara sapi dengan pemilik sapi di Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dalam suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu pengaturan suatu konteks tertentu dikaji dari sudut pandang yang utuh dengan menggunakan teknik dokumen dan teknik wawancara tertulis dengan sumber data, dan alat pengumpulan data yang menggunakan kontak langsung dengan pihak terkait. Bahwa terdapat wanprestasi antara pemelihara dengan pemilik sapi yang terjadi di Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Faktor yang menyebabkan terjadinya kejadian ini adalah pemelihara melakukan penjualan hewan ternak dari pemilik sapi tanpa meminta izin kepada pemilik sapi karena kebutuhan keluarga yang mendesak apabila pemelihara melapor terlebih dahulu pemelihara tidak akan mendapatkan sepenuhnya hasil penjualan sapi. Bahwa upaya yang dilakukan pemilik sapi meminta pemelihara untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela dan pemilik sapi juga menghentikan perjanjian bagi hasil pemeliharaan sapi tersebut. Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Bagi Hasil.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...