Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENUMPANG TERHADAP BARANG BAWAAN YANG BERLEBIHAN DI KOTA PONTIANAK

DESRA PRAYOGA NIM. A1012181008 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2022

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Penumpang Terhadap Barang Bawaan Yang Berlebihan Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota PontianakPenelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen lain selaku pengguna angkutan umum hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan jasa angkutan umum sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen maupun pengangkut atas sikap konsumen yang tidak mematuhi aturan dalam menggunakan angkutan umum secara bersama. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak adalah disebabkan kurangnya kesadaran hukum dari penunmpang terhadap barang yang akan dibawanya serta sikap toleransi kepada penumpang yang lain yang merasa tidak nyaman dengan barang bawaan yang berlebihan dari si penumpang serta tidak tegasnya pengangkut terhadap penumpang yang membawa barang berlebihan tersebut. Bahwa yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab penumpang terhadap barang bawaan yang berlebihan di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya menegur konsumen tersebut dan meminta konsumen untuk membayar kelebihan tempat barang-barang yang dibawanya dengan cara bernegosiasi dengan konsumen agar barang-barang dapat ditempatkan dengan baik dan tidak mengganggu penumpang atau konsumen yang lainnya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penumpang, Barang Bawaan 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...