Menurut Pasal 1 ayat (2) PP No. 20 Tahun 2021 tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang disengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Lalu diperjelas lagi dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Terlantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, pada pasal 30 ayat (1) huruf a dan b, penetapan tanah memuat juga Hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dan Putusnya Hubungan Hukum dengan Pemilik Hak. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut “Bagaimana Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah yang Ditelantarkan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Kawasan Tanah Terlantar?”.Metode Penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan Masalah Penelitian. Pendekatan Perundang-Undangan, yakni dengan cara mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan Analisis Konsep Hukum yakni dengan menganalisa konsep-konsep Hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum pada pemilik hak atas tanah yang statusnya terancam dihapus akibat ditelantarkan dan menganalisis akibat hukum pada pemilik hak atas tanah ditelantarkan.Perlindungan hukum ketika pelaksanaan penertiban tanah yang dilakukan kepada pemilik hak atas tanah adalah dalam bentuk perlindungan preventif yakni peringatan 1 (satu) sampai 3 (tiga) kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya terindikasi terlantar sebelum tanah tersebut akhirnya benar-benar ditetapkan sebagai tanah terlantar. Jika telah sampai pada tahap peringatan tertulis namun tidak ada tindakan sesuai dengan waktu tempo yang diberikan maka akan dilakukan penetapan bahwa tanah tersebut menjadi terlantar, Akibat hukum yang didapatkan adalah tanah tersebut menjadi kembali kepada negara atau milik negara yang nantinya akan dimanfaatkan sebagaimana fungsinya oleh pemerintah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Copyrights © 2022