Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN AHLI WARIS (STUDI PENETAPAN NOMOR 163/Pdt.P/2011/PA.Ptk)




Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penetapan Ahli Waris (Studi Penetapan Nomor 163/Pdt.P/2011/PA.Ptk). Penetapan ahli waris ini berawal dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah yang semasa hidupnya hanya menikah sekali dengan seorang perempuan bernama Siah binti Kipon dan dari pernikahannya tersebut tidak dikaruniai keturunan, maka keduanya sepakat untuk mengangkat seorang anak yang  bernama  Aminah binti Aryo dan seorang cucu angkat bernama Suryani binti Simat Kusman. Muksin bin Pak Sinah semasa   hidupnya pernah telah meninggalkan wasiat kepada seorang cucu angkat yang bernama Suryani binti Simat Kusman   yaitu tanah dan rumah satu-satunya milik almarhum Muksin bin Pak Sinah diberikan kepada cucu angkatnya, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI, anak angkat bukan merupakan kelompok ahli waris, sehingga wasiat yang dilakukan Almarhum  Muksin bin Pak Sinah kepada cucu angkat yang bernama Suryani binti Simat Kusman adalah tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu para Pemohon yang merupakan ahli waris yang sah mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah di Pengadilan Agama Pontianak agar menetapkan Ahli Waris dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah agar dapat melakukan pembagian harta warisan tersebut dengan adil..Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Apa Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Pontianak Dalam Penetapan Kewarisan Nomor 163/Pdt.P/2011/PA.Ptk”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim, dan akibat hukum dari putusan hakim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normtif dengan pendekatan kasus.Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim dan apa akibat dari Penetapan Majelis Hakim mengabulkan permohonan Para Pemohon adalah Ahli Waris sah dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah dan cucu angkat dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah hanya mendapatkan wasiat wajibah karena statusnya adalah anak angkat, maka tidak termasuk dalam ahli waris dari Muksin bin Sabil, sehingga tidak mendapat warisan, namun hanya memperoleh wasiat wajibah; Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Hakim, Ahli Waris

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...