ABSTRAKSecara konsepsional penanganan ketenagakerjaan khususnya menyangkut pengupahan, telah mendapat porsi yang layak dari pemerintah, terutama dari segi peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti secara yuridis, persoalan pemberian upah terhadap pekerja sebagai salah satu bagian yang mendapatkan perlindungan hukum telah mempunyai landasan konstitusional. Namun permasalahan pengupahan baik Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hampir setiap tahun mendapat sorotan berbagai pihak kalangan pekerja, salah satunya adalah pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satker Polda Kalbar. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor-faktor apa yang menyebabkan CV. Sandy Mubarok belum memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/2020 terhadap pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat”.Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis telah menetapkan jumlah sampel dengan menggunakan sampel total, terdiri dari: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Direktur C.V. Sandy Mubarok Kota Pontianak dan 6 pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satuan Kerja pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Hasil temuan penelitian dan analisis data disimpulkan bahwa pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja outsourcing yang di tempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat belum sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/ Disnakertrans/2020. Yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp. 2.399.698,65,-, namun kenyataan hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- sampai dengan Rp. 1.800.000,-. Adapun faktor-faktor penyebab pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja outsourcing yang di tempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/ 2020, dikarenakan perusahaan jasa pengadaan jasa kebersihan CV. Sandy Mubarak adalah perusahaan berskala kecil sehingga kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Akibat hukum bagi perusahaan yang belum memberikan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/2020, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-. Namun para pekerja outsourcing belum pernah melakukan komplain atas upah yang diterimanya sehingga upaya hukum belum pernah dilakukannya. Kata kunci: Pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap pekerja outsourcing
Copyrights © 2022