Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB BANK PELAKSANA PEMBERIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT (KPR) BERSUBSIDI DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NO. 21/PRT/M/2016 TENTANG KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (Studi Pada Bank BRI Syariah Cabang Pontianak)




Article Info

Publish Date
13 Sep 2022

Abstract

Kebijakan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah diperuntukan bagi pemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun  yang  bertujuan  untuk  memenuhi  kebutuhan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui KPR Bersubsidi. Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Program KPR bersubsidi ini diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPERA). Salah satu Bank Pelaksana yang melaksanakan program KPR Bersubsidi adalah Bank BRI Syariah Cabang Pontianak.Adanya ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah mewajibkan bagi Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk menghentikan KPR Bersubsidi terhadap debitur/nasabah yang tidak memanfaatkan rumah KPR bersubsidi-nya secara terus menerus dalam waktu 1 (satu) tahun. Namun pihak Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah belum melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pemberhentian KPR Bersubsidi. Hal ini dapat dilihat dari rumah KPR bersubsidi yang berada di Komplek Pang 5 Residence di Jalan Kalimas Hulu Kabupaten Kubu Raya, dimana Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi adalah Bank BRI Syariah Cabang Pontianak.Adapun upaya yang dapat dilakukan agar Bank BRI Syariah Cabang Pontianak selaku Bank Pelaksana Pemberian KPR Bersubsidi melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah: (a) Melakukan pengecekan terhadap setiap rumah yang mendapat fasilitas KPR Bersubsidi apakah sudah dihuni atau tidak dihuni oleh pemiliknya. Apabila rumah yang mendapat fasilitas KPR Bersubsidi tersebut tidak dihuni oleh pemiliknya selama jangka waktu 1 tahun, maka Bank Pelaksana dapat memanggil pemiliknya dan memberikan konfirmasi bahwa rumah tersebut akan dihentikan fasilitas KPR Subsidi-nya; dan (b) Menyediakan petugas yang secara khusus melakukan pengecekan di lapangan untuk memantau apakah rumah yang diberikan KPR Subsidi sudah dihuni pemiliknya atau belum. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Bank Pelaksana, Kredit Perumahan Rakyat

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...