Para anggota Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri cabang Punggur yang melanggar perjanjian pinjaman yang telah disepakati, baik dalam keterlambatan dan melunasinya maupun belum sama sekali melunasinya. Dengan keterlambatan dalam melunasinya maupun belum sama sekali pinjaman yang dilakukan oleh para anggota Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap sebagaimana yang telah diperjanjikan, hal ini jelas akan mempengaruhi keuangan koperasi tersebut terhadap pengembangannnya. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir. Sumber data adalah ketua dan 10 anggota BMT UGT Sidogiri cabang Punggur. Metode pengumpulan data menggunakan Teknik komunikasi langsung dengan alat wawancara, sedangkan komunikasi tidak langsung menggunakan alat berupa angket. Pengolahan data menggunakan analisis kualitatif.. Secara umum dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh anggota koperasi dengan koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur dilakukan secara tertulis. Sesuai akad perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam kenyataan yang ada, masih ditemukan anggota yang melakukan Tindakan wanprestasi dalam angsuran pembayaran pinjamannya. Faktor penyebab anggota yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya yang dilakukan selama 3 kali berturut-turut, adanya keperluan mendesak sehingga mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi di Koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap diberi surat peringatan s/d 3 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Upaya pengurus terhadap anggota koperasi yang wanprestasi di Koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap adalah mengutamaka cara-cara persuasif dan kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi, membayar biaya administrasi dan denda yang belum terbayar dan perpanjangan waktu pelunasan pinjaman.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi
Copyrights © 2022