Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

AKIBAT HUKUM NIKAH SIRI TERHADAP KEDUDUKAN ISTRI, ANAK DAN HARTA KEKAYAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN




Article Info

Publish Date
03 Oct 2022

Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dilangsungkan mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan suami, istri, dimana meletakkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri, berakibat juga pada kedudukan anak serta harta bersama dalam perkawinan. Dalam nikah siri semua akibat hukum dari perkawinan yang sah sulit untuk dijalankan sebab pernikahan yang dilangsungkan tidak dicatatkan secara hukum.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada istri, anak dan harta kekayaan dari pernikahan siri serta menganalisis akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif dan dilakukan dengan jenis pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan siri haknya sama seperti anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang dicatatkan. Bila pernikahan siri diisbatkan kepada pihak Pengadilan Agama hak-hak sebagai istri serta harta kekayaan dalam pernikahan mendapatkan perlindungan secara hukum. Akibat hukum bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan siri ini tidak dianggap sah menurut Undang-Undang namun masih tetap mendapatkan perlindungan dari orang tuanya dan masih berhak mendapatkan pelayanan pendidikan seperti anak-anak yang lain. Kedudukan istri menurut hukum islam ialah sama dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi lemah dalam hukum negara, tidak adanya pengakuan, hak sebagai istri juga sulit terpenuhi. Pembagian harta benda dalam perkawinan hanya didasarkan pada hukum Islam, karena perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan pada hukum agama saja tanpa tunduk pada peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri memiliki hubungan perdata terhadap ayah biologisnya, bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain sehingga perlindungan dan akibat hukum anak yang lahir dari pernikahan siri dapat terpenuhi.Kata kunci : Nikah Siri, Perlindungan Hukum, Akibat Hukum, Istri, Anak, Harta Kekayaan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...