Perjanjian pemesanan makanan adalah perjanjian yang dilakukan secara pribadi diantara pemilik rumah makan dengan pemesan makanan. Pada dasarnya perjanjian harus dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak, namun jika terjadi persoalan makan aka nada pihak yang merasa dirugikan sehingga pihak yang membuat kerugian harus memberikan ganti kerugian.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Belum Melunasi Pembayaran Makanan Yang Dipesan Pada Rumah Kalimantan Cahaya Busri Di Kota Pontianak ?”. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemesan tidak melaksanakan perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemesan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan pemilik rumah makan terhadap pemesan makanan yang tidak melaksanakan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan masih ada pemesan makanan membatalkan pesanan serta pemesan yang belum melaksanakan pembayaran pemesanan makanan. Bahwa faktor yang menyebabkan pemesan tidak melaksanakan perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak adalah dikarenakan terdapat persoalan pada pemesan karena kegiatan dibatalkan sehingga pemesanan makanan juga dibatalkan dan pembayaran yang tertunda karena pemesan mengalami kesulitan keuangan. Bahwa akibat bagi pemesan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi sehingga berakibat dapat dimintakan untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan ganti rugi atas kerugian pihak rumah makan. Bahwa upaya hukum yang dilakukan pemilik rumah makan terhadap pemesan makanan yang tidak melaksanakan perjanjian adalah dengan melakukan upaya negosiasi dengan pihak debitur dengan cara musyawarah dan mufakat hal ini dikarenakan selama ini hubungan hukum keduanya berjalan dengan baik Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Makanan, Rumah Makan
Copyrights © 2022