Trawl merupakan alat tangkap yang di anggap efektif namun tidak selektif untuk menangkap ikan sehingga penggunaannya dilarang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Namun dewasa ini masih banyak nelayan yang menangkap ikan dengan alat tangkap yang di larang tersebut, seperti halnya di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab nelayan di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas menggunakan alat tangkap trawl dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mencegah dan mengatasi penggunaan alat tangkap trawl di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas berdasarkan perspektif kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, yang menghasilkan kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan nelayan di Kecamatan Pemangkat menggunakan alat tangkap trawl antara lain: adanya kesempatan, tradisi/budaya, modal dan pendapatan, faktor kecemasan (rugi), faktor pengalaman, faktor kemampuan, faktor lainnya (usia dan pendidikan). Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi penggunaan alat tangkap trawl meliputi upaya preventif dan upaya represif. Kata Kunci : Trawl, kriminologi, nelayan, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, faktor penyebab, penegak hukum.
Copyrights © 2022