Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penetapan KKB Papua sebagai teroris sudah tepat menurut Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 dan bagaimana implikasi resolusi tersebut terhadap KKB Papua setelah ditetapkan sebagai teroris. Jenis penelitian yang digunakan Penulis ialah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan teknik analisis data deskripsi dan evaluasi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373, Piagam PBB, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, bahan hukum sekunder berupa berbagai jurnal hukum mengenai KKB Papua serta gerakan separatis lainnya dan jurnal lain yang relevan, pandangan ahli hukum serta bahan non hukum berupa artikel-artikel berita terkait KKB Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris adalah tepat menurut Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 sebab teroris yang dimaksud dalam resolusi ini mencakup tindakan yang diatur dalam 13 konvensi dan protokol internasional tentang terorisme. Tindakan yang dilakukan KKB Papua terbukti melanggar Pasal 1 International Convention against the Taking of Hostages 1979, Pasal 1 Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation 1971 dan merupakan tindakan yang dilarang menurut International Convention for the Suppression of The Financing of Terrorism 1999. Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373, Indonesia harus menghentikan, mengkriminalisasi pendanaan, membekukan asset keuangan, menekan perekruitan anggota, menghilangkan pasokan senjata KKB Papua, memberikan peringatan dini kepada negara lain, menolak tempat berlindung bagi KKB Papua dan pihak-pihak yang mendukungnya, mencegah KKB Papua dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dari menggunakan wilayah Indonesia untuk tujuan melawan negara, memastikan setiap orang yang mendukung KKB Papua dibawa ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tindak pidana serius melalui hukum domestik, bekerja sama dengan negara lain dalam hal membantu proses pidana yang berkaitan dengan pembiayaan atau dukungan kepada KKB Papua, mengendalikan perbatasan untuk mencegah pergerakan KKB Papua serta mengawasi setiap penerbitan surat-surat identitas dan dokumen perjalanan. Kata kunci : KKB Papua, Teroris, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373
Copyrights © 2022