Kekerasan seksual yang terjadi di sekolah merupakan salah satu bentuk tindak kesusilaan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan adanya kejadian kekerasan seksual pada anak masih kurang dan belum terlaksana secara sempurna. Oleh karena itu adanya diskriminasi pemberian hukuman kepada pelaku dan perlindungan untuk melindungi korban serta perlu adanya peran aktif dari negara, masyarakat dan keluarga terhadap anak yang merupakan korban kekerasan seksual. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian normatif. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif serta bentuk penelitian kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan, sedangkan teknik penelitian yang digunakan studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sudah terpenuhi terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di lingkup pendidikan, menurut negara hukum yang dijalankan pemerintahan Indonesia adanya sistem yang belum berjalan semestinya serta adanya diskriminasi, sebagai akibat adanya kekerasan seksual terhadap anak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak
Copyrights © 2022