Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PENGUSAHA MOBIL PENUMPANG UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA ANGKUTAN DI KABUPATEN SEKADAU




Article Info

Publish Date
01 Sep 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui faktor penyebab pengusaha mobil penumpang tidak melakukan kewajibannya untuk memiliki izin usaha angkutan di Kabupaten Sekadau. (2) Untuk mengetahui akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang yang menjadikan mobil pribadinya sebagai angkutan umum penumpang (3) Untuk mengetahui akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor yang menyebabkan pengusaha mobil penumpang umum tidak memenuhi kewajibannya adalah karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, Syarat-syarat yang dianggap rumit, kemudian usaha angkutan juga bukan pekerjaan utama, melainkan pekerjaan sampingan. Akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan adalah segala kerugian yang dialami penumpang akan ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa adanya asuransi dari pihak lain. Kemudian akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khususnya Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan atau Pihak Kepolisian Republik Indonesia. Kata kunci : Praktek Pelayanan Angkutan Umum, Mobil Pribadi, Izin Usaha Angkutan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...