Suku dayak merupakan salah satu suku yang ada di Indonesia, dimana populasi tersebar di seluruh pulau Kalimantan, yang mana suku Dayak dianggap sebagai suku asli Kalimantan. Masyarakat Dayak dalam kehidupan sehari-hari menjunjung tinggi nilai adat istiadat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang yang terus tumbuh dan berkembang. Misalnya hukum adat Ngampang (perzinahan) pada masyarakat Dayak Seberuang di Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. Namun, penerapan sanksi adat Ngampang yang sudah dilakukan secara turun-temurun ini sudah mengalami pergeseran seperti sudah tidak lagi dilaksanakannya pembayaran adat Ngampang berupa denda adat yang terdiri dari berbagai benda.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sanksi adat ngampang apabila terjadi kehamilan di luar perkawinan pada masyarakat dayak seberuang di desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, mendapatkan data, dan informasi tentang penerapan Sanksi Adat Ngampang. Untuk menjelaskan faktor penyebab, cara penyelesaian, dan akibat hukum bagi pelaku perbuatan Ngampang serta mengungkapkan upaya yang dilakukan fungsionaris adat terhadap laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan sifat pendekatan deskriptif.Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa penerapan sanksi adat terhadap perbuatan Ngampang pada masyarakat Dayak Seberuang di Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang pelaku pelanggaran adat ngampang akan dikenakan denda adat dan melangsungkan upacara adat, namun penerapan sanksi adat ini belum terlaksana sepenuhnya. faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan Ngampang adalah kemajuan dibidang teknologi dan komunikasi, pergaulan yang bebas, faktor pendidikan dan faktor agama, serta kurangnya pengawasan dari orang tua dan kurangnya reaksi masyarakat dan terlebih lagi karena hawa nafsu tidak terkontrol dari diri pelaku. Bahwa akibat hukum bagi pelaku yang melakukan pelanggaran adat Ngampang akan dikenakan sanksi materil dan moral, yaitu dengan membayar denda adat dan pelaku dari perbuatan Ngampang tidak terlepas dari hinaan, celaan, caci maki, dan menjadi bahan gunjingan masyarakat. Upaya hukum yang dilakukan fungsionaris adat kepada pelaku pelanggaran adat Ngampang yaitu fungsionaris adat akan memanggil pelaku ngampang tersebut beserta keluarga kedua belah pihak ke sidang perkara adat untuk membayar denda adat dan melaksanakan upacara adat sebagai bentuk penghapusan dosa atas perbuatan yang telah mereka lakukan supaya keseimbangan magis dan keharmonisan masyarakat tidak terganggu.Kata Kunci : Masyarakat, Dayak, Hukum, Adat, Ngampang, Sanksi
Copyrights © 2022