Pelaksanaan Perjanjian Keagenan antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darmali Niaga merupakan suatu bentuk perjanjian dibuat secara tertulis. Setiap agen sesuai dengan perjanjian keagenan yang telah disepakati bertugas menyalurkan LPG 3 Kilogram dan akan diberikan biaya transportasi (transportation fee) sebesar Rp. 2.000 per tabung sesuai dengan jumlah jasa pengangkutan tabung supply point. Dalam pelaksanaannya terdapat keterlambatan pembayaran transportation fee yang dilakukan pihak PT. Pertamina (Persero) terhadap PT. Darmali Niaga. Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam melaksanakan penelitian ini menggunakan metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang terdapat di lapangan pada saat penelitian dilakukan. Akibat hukum PT. Pertamina (Persero) tidak melaksanakan pembayaran transportation fee tepat pada waktunya, maka upaya yang dilakukan oleh PT. Darmali Niaga adalah dengan peringatan secara tertulis dikirim dengan dokumen terlampir dan upaya tersebut sudah dilakukan selama dua (2) kali, tetapi tidak mendapat respon dari PT. Pertamina (Persero). Hasil penelinitian yang dicapai bahwa dalam pelaksanaan PT. Pertamina (Persero) melakukan kewajibannya tetapi terlambat untuk membayar jasa transportation fee kepada PT. Darmali Niaga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, faktor penyebab PT. Pertamina (Persero) melakukan wanprestasi yaitu bahwa transportation fee telah dikirim namun setelah di cek pada Rekening Koran PT. Darmali Niaga dananya tidak pernah masuk dan PT. Pertamina (Persero) juga pernah mengatakan bahwa ada kesalahan sistem yang menyebabkan pembayaran transportation fee mengalami keterlambatan. Selain itu terdapat faktor lain yaitu berkas penjualan LPG yang belum dilengkapi. Kata kunci : Perjanjian Keagenan, LPG 3 Kilogram, Transportation Fee.
Copyrights © 2022