Setiap anak yang lahir kedunia ini tidak semuanya bisa lahir dengan fisik dan hormon yang sempurna. Salah satu masalah yang biasa terjadi yaitu adanya kelainan kelamin pada anak yang lahir sehingga menyebabkan kesulitan dalam menentukan jenis kelamin seorang anak. Pada anak yang masih kecil mungkin belum terjadi masalah psikososial, tetapi pada anak yang lebih besar dapat terjadi suatu krisis identitas. Upaya medis untuk menyesuaikan atau memperbaiki bentuk alat kelamin diikuti dengan upaya hukum untuk perubahan data identitas diri yaitu seperti perubahan identitas pada nama dan jenis kelaminnya. Dari kejadian ini maka akan muncullah istilah transgender. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Akibat Hukum Dari Perubahan Identitas Jenis Kelamin Terhadap Seorang Transgender Dalam Perspektif Hukum Perdata”? Tujuan penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri yang Menyatakan Diterima Permohonan dalam Perubahan Identitas Jenis Kelamin dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor : 56/Pdt.P/2021/PN.Bks dan untuk Menganalisis Akibat Hukum dari Perubahan Identitas Jenis Kelamin Terhadap Seseorang dalam Perspektif Hukum Perdata. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder, dan tersier. Ruang lingkup dari penelitian normatif dalam skripsi ini adalah dengan mempelajari dan menelaah Penetapan Nomor : 56/PDT.P/2021/PN.BKS berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum. Berdasarkan hasil analisis Penetapan Nomor : 56/PDT.P/2021/PN.BKS, dalam penutup dapat ditarik kesimpulan Pertimbangan hakim di dalam Penetapan No. 56/Pdt.P/2021/PN.BKS dalam penentuan jenis kelamin, menyatakan bahwa “Memperhatikan Undang-Undang No.23 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 97 ayat (2) Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta ketentuan hukum perdata lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini”. dalam pertimbangan hukumnya hakim telah melakukan kewajibannya untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat. Hal ini telah sesuai dengan pasal 50 dan pasal 5 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci: Perubahan Identitas Jenis Kelamin, Pengadilan Negeri, Pertimbangan Hukum
Copyrights © 2022